Berikut ini akan kita bahas mengenai pengertian negara, definisi negara, pengertian negara secara etimologi, pengertian negara menurut para ahli, fungsi negara, fungsi fungsi negara, fungsi negara menurut miriam budiardjo. Secara etimologi Negara berasal dari bahasa asing “the State“ bahasa Inggris atau “de Staat“ bahasa Belanda, “der Staat“ bahasa Jerman, bahasa Prancis “l`Etat“ dan bahasa Italia “lo stato“. Istilah staat mula-mula digunakan di Eropa Barat pada abad XV. Kata staat, state, dan etat berasal bahasa Latin “Status“ atau “Statum“ yang berarti menempatkan dlam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan. Kata status dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan sifat atau keadaan tegak dan tetap. Kata “negara“ yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sanskerta “nagari“ atau “negara“ yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Sedangkan menurut bahasa suku-suku di Indonesia negeri atau negara artinya tempat tinggal. Dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca tahun 1365 menjelaskan tentang Negara Majapahit. Dalam buku digambarkan tentang pemerintahan Majapahit yang menghormati musyawarah, hubungan antardaerah, dan hubungan dengan negara-negara tetangga. Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang berdaulat baik ke dalam maupun ke luar. Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Sedangkan pengertian negara menurut para ahli adalah sebagai berikut Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia mendiami wilayah tertentu. Menurut Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintetis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal Menurut Karl Marx, Negara adalah alat kelas yang berkuasa kaum borjuis/ kapitalis untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain proletariat/ buruh. Menurut Mr. Kranenburg, Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa. Menurut Logemann, Negara adalah organisasi kemasyarakatan ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaan. Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap. Menurut Roger E. Soltau, Negara adalah alat agency atau wewenang authority yang mengantur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat. Menurut Bellefroid, Negara adalah suatu masyarakat hukum, suatu persekutuan hukum yang menempati daerah tertentu dan yang dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk mengurus kepentingan bersama. Negara sebagai organisasi puncak dan juga organisasi kekuasaan memunyai fungsi yang berbeda dengan organisasi lain yang ada di negara tersebut. Sehingga para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda tergantung pada titik berat perhatian dan latar belakang perumusan tujuan dan fungsi negara tersebut. Selain itu juga dipengaruhi oleh pendangan atau ideologi yang dianut oleh negara tersebut. Miriam Budiardjo 1978 46 bahwa fungsi negara dirumuskan sebagai berikut Melaksanakan ketertiban law and order untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat. Dalam hal ini negara sebagai stabilisator. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Bagi negara-negara baru, fungsi dianggap sangat penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara. Fungsi pertahanan yaitu untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan. Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badanbadan peradilan. Dari uraian di atas , salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu bangsa agar negara tetap tegak dan berdiri adalah fungsi pertahanan. Dalam mewujudkan fungsi pertahanan negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan peran serta segenap warga negara dalam menyelenggarakan pertahanan negara sebagai upaya bela negara. Peran serta warga negara dalam pembelaan negara merupakan tuntutan untuk mewujudkan fungsi-fungsi negara. Fungsi pertahanan dalam kehidupana negara sangat urgen dan merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi yang lain sebab negara hanya dapat mejalankan fungsi ketertiban, kesejahteraan dan keadilan apabila negara mampu mempertahankan diri dari berbagai hambatan, rintangan, dan ancaman baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara“. Dan ditegaskan pula dalam Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara“.
FungsiMinimum Negara. Fungsi Minimum Negara, Sedangkan menurut Miriam Budiardjo (1996), negara melaksanakan fungsi minimum yaitu : Melaksanakan ketertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
Pengertian Bangsa Bangsa merupakan terjemahan dari kata nation dari bahasa Inggris. Kata nation berasal dari bahasa latin yaitu natio, yang berarti sesuatu telah lahir. Kata natio bermakna keturunan, kelompok orang yang berada dalam satu garis Bangsa Menurut Para Ahli – TokohPengertian bangsa menurut para ahli atau tokoh-tokoh adalah sebagai Bangsa Menurut Lothrop StoddardBangsa, nation, natie adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sejumlah orang yang cukup banyak, bahwa mereka merupakan suatu bangsa. Ia merupakan suatu perasaan memiliki secara bersama sebagai suatu Bangsa Menurut Ernest RenanBangsa adalah kelompok yang memiliki kemauan untuk berada dalam satu himpunan le desir d’etre ensemble.Pengertian Bangsa Menurut Ir. SoekarnoBangsa adalah segerombolan manusia yang besar, keras ia mempunyai keinginan bersatu, le desir d’etre ensemble, keras ia mempunyai character gemeinschaft, persamaan watak, tetapi yang hidup di atas satu wilayah yang nyata satu Bangsa Menurut Otto BauerBangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai suatu persamaan, satu persatuan karakter, watak, di mana karakter atau watak ini tumbuh dan lahir serta terjadi karena adanya persatuan Bangsa Menurut Jalobsen dan LipmanBangsa adalah suatu kesatuan budaya – cultural unity dan satu kesatuan politik political Bangsa Menurut Hans KohnBangsa merupakn suatu hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah dan karena itu selalu bergelombang dan tidak pernah – Unsur BangsaUnsur unsur terbentuknya suatu bangsa adalah sebagai unsur- unsur objektif dan unsur unsur Objektif BangsaUnsur objektif adalah unsur yang terjadi karena adanya kesamaan faktor- faktor objektif yang dimiliki oleh persekutuan hidup manusia di wilayah Unsur Objektif Terbentuknya BangsaContoh unsur objektif adalah kesamaan ras, bahasa, keturunan, adat kebudayaan atau kesamaan agama. Contohnya, bangsa Moro, dan bangsa Subjektif BangsaUnsur subjektif adalah unsur yang terjadi karena kesamaan faktor- faktor subjektif yang dimiliki oleh persekutuan hidup manusia di wilayah Unsur Subjektif Terbentuknya BangsaContoh unsur subjektif adalah unsur yang terjadi karena kesamaan nasib dan kesamaan cita- cita. Meskipun mereka berbeda latar belakangnya, tetapi karena memiliki nasib yang sama maka mereka bersedia bersatu sebagai satu bangsa, misal bangsa NegaraIstilah negara dalam bahasa asing adalah de staat Belanda, state Inggris, dan Le’etat Prancis. Kata -kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta Negara Menurut Para AhliBerbagai pengertian negara menurut para ahli dintaranya adalah sebagai Pengertian Negara Menurut Aristoteles,Negara – polis adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang Pengertian Negara Menurut Jean Bodin,Negara adalah persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang Pengertian Negara Menurut Marsilius,Negara adalah suatu badan atau organisme yang mempunyai dasar-dasar hidup dan mempunyai tujuan tertinggi, yaitu menyelenggarakan dan mempertahankan Pengertian Negara Menurut Franz Magnis-Suseno Negara adalah satu kesatuan masyarakat politik. Fungsinya ialah membuat, menerapkan, serta menjamin berlakunya norma kelakuan untuk seluruh Pengertian Negara Menurut Hans Kelsen Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa dalam Rudolf Aladar,f. Pengertian Negara Menurut LegemannNegara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu Pengertian Negara Menurut Prof. Miriam Budiardjo Negara adalah organisasi dalam dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah serta ditaati oleh rakyatnyaUnsur – Unsur NegaraUnsur-unsur negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak sempurnalah negara konvensi terdapat empat unsur negara yang secara garis besar dikelompokkan menjadi dua yaitu Unsur konstitutif negara dan unsur Unsur Konstitutif NegaraUnsur konstitutif adalah unsur pembentuk yang mutlak ada untuk terjadinya negara, Unsur konstitutif negara mencakup wilayah yang meliputi rakyat atau masyarakat, darat, udara, perairan, serta pemerintahan yang NegaraWilayah ialah bagian tertentu dari permukaan bumi di mana penduduk suatu negara bertempat tinggal secara NegaraPenduduk suatu negara digolongkan menjadi dua, yaitu warga negara dan orang asing. Warga negara ialah orang orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu NegaraKedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara untuk membuat suatu undang- undang serta melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia, termasuk dengan BerdaulatSetiap negara mempunyai pemerintah yang berwenang untuk merumuskan serta melaksanakan berbagai keputusan yang mengikat seluruh penduduk di dalam Unsur Deklaratif NegaraUnsur deklaratif adalah unsur yang sifatnya penyataan dan bersifat melengkapi unsur deklaratif mencakup tujuan negara, undang -undang dasar, pengakuan dari negara lain secara de jure ataupun secara de facto, serta masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa PBB.Jenis Pengakuan Negara Macam-macam bentuk pengakuan terhdap suatu negara ialah sebagai Pengakuan De FactoPengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur- unsurnya sebagai Pengakuan De JurePengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan NegaraAdapun negara mempunyai sifat sifat sifat seperti Sifat Memaksa, Memaksa merupakan sifat yang dimiliki negara untuk memaksa secara fisik secara sah yang tujuannya agar peraturan perundang undangan ditaati, seingga ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki kekacauan alam masyarakat dapat pemaksanya seperti polisi, tentara, dan berbagai persenjataan lainnya. Contohnya, setiap warga negara harus membayar pajak. Orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda atau harta miliknya disita, bahkan dapat dikenakan hukuman Monopoli,Monopoli merupakan sifat yang dimiliki negara yang digunakan untuk melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan,.c. Mencakup Semua,Mencakup semuanya artinya setiap peraturan perundang- undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecualiFungsi NegaraNegara dengan alat perlengkapannya berusaha untuk melayani segala keperluan warga negaranya, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri. Pada dasarnya negara berfungsi mengatur tata kehidupan bernegara agar tujuan negara Fungsi Diplomatik Negara – DiplomaticFungsi diplomatik diplomatic adalah fungsi negara yang bertugas untuk mengadakan diplomasi- diplomasi dengan negara lain yang bermanfaat bagi kemajuan Fungsi Pertahanan Negara – Defencie Fungsi pertahanan defencie adalah fungsi negara yang bertugas membuat suatu pertahanan untuk menjamin kedaulatannya Fungsi Penyediaan Negara – FinancieFungsi penyediaan financie fungsi negara bertugas untuk menyediakan segala keperluan, baik sarana maupun prasarana untuk kepentingan warga Fungsi Keadilian Negara – JusticieFungsi keadilan justicie adalah fungsi negara yang bertugas menegakkan hukum untuk mewujudkan Fungsi Pengawasan Negara – Policie Fungsi pengawasan policie adalah fungsi negara yang bertugas mengawasi rakyatnya terhadap kemungkinan pelanggaran hukum. Tujuan pengawasan adalah terciptanya tatanan masyarakat yang tertib dan NegaraTujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara secara umum ditetapkan dalam konstitusi hukum dasar Tujuan Negara Menurut Plato Tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun Tujuan Negara Menurut Roger H. Soltau Tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang Tujuan Negara Menurut Harold J. LaskiTujuan negara adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai keinginankeinginannya secara Tujuan Negara Menurut Aristoteles Tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia Tujuan Negara Menurut Socrates Tujuan negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama oleh Tujuan Negara Menurut John Locke Tujuan negara adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak azasi tertuang dalam perjanjian Tujuan Negara Menurut Niccollo Machiavelli Tujuan negara adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan Mula Terjadinya NegaraProses terjadinya negara dibedakan menjadi dua, yaitu proses primer dan Negara Secara PrimerNegara secara primer adalah negara yang asal mula terjadinya diawali dengan adanya keluarga yang memiliki kebutuhan masing- masing. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, mereka harus berhubungan dengan orang Negara Secara SekunderNegara secara sekunder adalah negara yang proses terjadinya tidak membicarakan bagaimana negara yang pertama lahir, tetapi bagaimana lahirnya negara terjadinya negara secara sekunder, suatu kelompok dapat dikatakan sebagai negara apabila telah mendapatkan pengakuan negara Terbentuknya Negara – TeoritisPendekatan teoretis dilakukan karena sulit mendapatkan bukti-bukti tentang asal mula terbentuknya negara dengan pendekatan teoritis diantaranya adalah sebagai berikutTeori Hukum Alam – NegaraTeori hukum alam menyatakan bahwa negara adalah sesuatu yang alamiah. Artinya Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan Teori Hukum Alam – NegaraTokoh- tokoh Penganut teori Teori Hukum Alam adalah Plato dan Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Ketuhanan -Teokrasi – NegaraTeori ketuhanan memiliki pengertian bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan. Bukti nyata teori ini dapat dilihat dalam kalimat ”by the Greece of God” pada undang-undang dasar suatu ketuhanan dikenal sebagai doktrin teokrasi asal mula negara. Pada abad pertengahan, teori ketuhanan dipakai untuk membenarkan kekuasaan raja yang teori ketuhanan, raja bertakhta karena kehendak Tuhan. Kekuasaan dan hak-hak raja untuk memerintah dan bertakhta berasal dari Teori Ketuhanan -Teokrasi – NegaraPenganut teori ketuhuanan diantaranya adalah Agustinus, Stahl, Thomas Aquinas, Ludwig Von Halfer, serta F. Hegel, Haller, KranenburgTeori Kekuasaan – NegaraTeori kekuasaan menyatakan bahwa negara terjadi atas dasar kekuasaan. Kekuasaan berarti perjuangan hidup yang terkuat memaksakan kemauannya kepada yang terbentuk karena orang-orang kuat menaklukkan orang-orang lemah. Untuk dapat menguasai orang-orang lemah, maka didirikanlah organisasi, yaitu kekuasaan dikelompokkan menjadi dua, yaitu kekuasaan fisik dan kekuasaan Teori Kekuasaan – NegaraPenganut teori ini adalah Harold J. Laski, Leon Duguit, Karl Marx, Oppenheiner, dan Koelikles, Frederick Engels,Teori Perjanjian – MasyarakatTeori perjanjian menyatakan bahwa kehidupan manusia dipisahkan dalam dua zaman, yakni zaman sebelum ada negara serta zaman sesudahnya. Keadaan tidak bernegara pranegara disebut keadaan teori perjanjian, negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat atau kontrak sosial. Negara dibentuk melalui suatu perjanjian di mana individu-individu merupakan Teori Perjanjian – NegaraTokoh pelopor – penganut teori perjanjian diantaanya adalah Plato, Aristoteles, Thomas Hobbes, John Locke, dan Rousseau, Kedaulatan – NegaraTeori kedaulatan terdiri dari teori kedaulatan negara dan teori kedaulatan hukum,Teori Kedaulatan Negara,Teori kedaulatan negara menyatakan bahwa negara memegang kekuasaan tertinggi untuk menciptakan hukum demi mengatur kepentingan Penganut Teori Kedauatan NegaraPenganut teori ini adalah Paul Laband dan Kedaulatan Hukum, Teori kedaulatan hukum menyatakan bahwa hukum memegang peranan tertinggi dan kedudukannya lebih tinggi dari Penganut Teori Kedauata HukumTokoh Penganut teori kedaulatan hukum adalah Negara Secara FaktualNegara yang terbentuk berdasar pada kenyataan atau fakta empiris disebut terjadinya negara menurut pendekatan faktual. Secara faktual, negara dapat terjadi karena peristiwa-peristiwa Negara Penaklukan – Occopatie, Penaklukan atau occopatie berarti suatu daerah yang tidak dimiliki seseorang atau bangsa, kemudian diambil alih dan didirikan negara di wilayah Negara PenaklukanContoh Negara yang terbentuk dengan penaklukan adalah Liberia yang merupakan daerah kosong yang dijadikan negara oleh para budak Negro yang telah dimerdekakan orang Amerika. Liberia dimerdekakan pada tahun Negara Peleburan FusiNegara Peleburan fusi adalah suatu penggabungan dua atau lebih negara menjadi negara Negara PeleburanContoh negara yang terbentuk dengan peleburan adalah Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi negara Negara PemecahanNegara pemecahan adalah terbentuknya negara-negara baru akibat terpecahnya negara lama sehingga negara sebelumnya menjadi tidak ada Negara PemecahanNegara pemecahan contohnya adalah Yugoslavia terpecah menjadi negara Serbia, Bosnia, dan Montenegro; Uni Soviet terpecah menjadi banyak negara baru; Cekoslovakia terpecah menjadi negara Ceko dan Negara Pemisahan DiriNegara pemisahan diri adalah memisahnya suatu bagian wilayah negara, kemudian terbentuk negara baru. Pemisahan berbeda dengan pemecahan, artinya negara lama masih Negara Pemisahan DiriContoh negara pemisahan diri adalah wilayah India yang memisahkan diri menjadi negara Pakistan dan Negara PerjuanganNegara Perjuangan merupakan hasil dari rakyat suatu wilayah yang umumnya dijajah negara lain, kemudian memerdekakan Negara PerjuanganNegara perjuangan contohnya adalah Indonesia yang melakukan perjuangan revolusi sehingga mampu membentuk negara merdeka. Kebanyakan negara Asia Afrika yang merdeka setelah Perang Dunia II adalah hasil perjuangan Negara PenyerahanNegara penyerahan atau pemberian adalah pemberian kemerdekaan kepada suatu koloni oleh negara lain yang umumnya adalah bekas Negara Penerahan Contoh negara penyerahan adalah Contohnya, Kongo dimerdekakan oleh Negara PendudukanNegara pendudukan adalah pendudukan terhadap wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak Negara PendudukanContoh negara pendudukan adalah Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin. Daerah Australia selanjutnya dibuat koloni-koloni. Penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan tahun 1901 oleh Bentuk NegaraBentuk- bentuk negara yang dikenal sampai saat ini terdiri dari tiga bentuk yaitu negara konfederasi, kesatuan, dan federal. Meskipun demikian, bentuk negara konfederasi jarang diterapkan di dalam bentuk- bentuk negara pada masa Berbentuk KesatuanNegara kesatuan Negara yang merdeka serta berdaulat di mana di seluruh wilayah negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah disebut dengan negara negara kesatuan pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh dalam menjalani pemerintahan sehari- hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan- satuan pemerintahan yang lebih kecil dalam hal ini, pemerintah daerah atau provinsi.Contoh Negara KesatuanContoh Negara Kesatuan adalah Republik Rakyat Cina. Pemerintahan di negara ini berpaham sentralistik, di mana pemerintah pusat yang dikuasai Partai Komunis Cina mengatur semua yang berkaitan dengan Berbentuk KonfederasiKonfederasi adalah negara yang terdiri atas persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut di antaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam konfederasi Negara KonfederasiContoh Negara Konfederasi. Pada tahun 1963, Malaysia dan Singapura pernah membangun suatu konfederasi, yang salah satunya dimaksudkan untuk mengantisipasi politik luar negeri yang agresif dari Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Soekarno. Malaysia dan Singapura mendirikan konfederasi lebih karena alasan pertahanan .Bentuk Negara Serikat/FederasiNegara serikat ialah negara yang susunan negaranya jamak, terdiri dari negara-negara bagian. Urusan negara dibagi menjadi dua, yaitu yang secara terperinci limitatif diberikan kepada pemerintah federal delegated powers serta sisanya menjadi urusan negara hal ini ada serikat negara konfederasi dan negara serikat federasi. G. Jellinek membedakannya berdasarkan kriteria di manakah letak kedaulatan itu. Jika terletak pada negara-negara bagiannya, maka itu merupakan serikat tetapi, jika terletak pada gabungannya, maka itu merupakan negara serikat. Sementara, Kranenburg membedakannya berdasarkan kriteria dapat atau tidaknya pemerintah gabungan itu membuat peraturan- peraturan hukum yang langsung mengikat atau berlaku terhadap warga negara dari negara- negara bagiannya. Jika ya, maka itu adalah negara serikat. Jika tidak, maka itu adalah serikat Negara Serikat – FerderasiContoh Negara dengan bentuk serikat atau disebut juga negara federasi adalah Amerika Serikat. Pemerintah pusat di Amerika Serikat hanya mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan militer dan urusan- urusan yang berkaitan dengan hubungan luar kekuasaan sisanya diberikan kepada tiap- tiap negara Berbentuk UniDisebut uni apabila dua negara atau lebih yang masing- masing merdeka dan berdaulat hanya mempunyai satu kepala negara yang sama. Uni dibedakan menjadi dua kategori, yaitu uni riel dan uni peronal. Negara Uni Riel Uni riel uni nyata, yaitu jika negara- negara tersebut mempunyai alat untuk mengurus kepentingan bersama,Contoh Negara Uni Riel Contoh negara uni riel adalah seperti Uni Austria- Hongaria tahun 1857–1918 dan Uni Swedia-Norwegia tahun 1815–1905;Negara Uni PersonalUni personal, yaitu jika mempunyai kepala negara yang Negara Uni Personal Uni Belanda-Luxemburg tahun 1839–1890 dan Uni Inggris- Skotlandia tahun 1603– Uni GeneralisNegara bentuk uni generalis dapat terbentuk apabila gabungan negara tersebut tidak mempunyai alat perlengkapan bersama. Terbentuknya negara ini bertujuan untuk bekerja sama dalam hubungan luar negeriContoh Negara Uni GeneralisBentuk ini dapat terbentuk setelah ada kesepakatan melalui perjanjian. Contohnya, Uni Indonesia-Belanda setelah Konferensi Meja Negara DominionNegara -negara yang pada awalnya merupakan bekas jajahan Inggris, kemudian setelah negara negara tersebut merdeka dan berdaulat tetap mengakui raja atau ratu Inggris sebagai pemimpin negara dan lambang persatuan mereka, membentuk semacam organisasi yang dinamakan British Commonwealth of Negara DominionContoh Negara Dominion. Negara negara ini bebas keluar dari ikatan bersama itu serta berhak mengurus politik dalam dan luar negerinya sendiri. Termasuk dalam kelompok negara ini adalah Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India, Kepulauan Polynesia, dan Koloni atau JajahanNegara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua hal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara Negara Koloni/ PenjajahanContoh Negara Koloni/ Penjajahan. Oleh karena terjajah, daerah atau negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya. Contohnya, negara Indonesia selama 350 tahun menjadi koloni Negara ProtektoratProtektorat adalah negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang lebih kuat. Dalam hal ini negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Oleh karena itu, hubungan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan kepada negara yang protektorat dibedakan menjadi dua macam, yaitu protektorat kolonial dan Protektorat KolonialDalam negara protektorat kolonial, urusan hubungan luar negeri, pertahanan, dan urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Contoh Negara Protektorat KolonialContoh negara protektorat kolonila adalah Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Protektorat InternasionalNegara protektorat merupakan subjek hukum Negara Protektorat InternasionalContoh negara protektorat international adalah Mesir sebagai negara protektorat Turki 1917, Zanzibar sebagai neagra protektorat Inggris 1890, dan Albania sebagai negara protektorat Italia 1936.Pengindraan Jauh Pengertian Manfaat Jenis Komponen Citra Foto Wahana SensorTeori Kedaulatan Pengertian Kedaulatan Tuhan Raja Negara Hukum Rakyat – Sifat Prinsip DasarPengertian Tujuan Fungsi Tugas Wewenang Hak Kewajiban MPR DPR DPD BPK MA KY Presiden Wakil PresidenPusat tata surya kita adalah ….Sistem Demokrasi Pengertian Asas Prinsip Jenis Bentuk Nilai Dasar Ciri Sikap Perilaku Positif DemokrasiNilai Objektif Subjektif Pancasila Pengertian Fungsi Pokok Pikiran Dasar Negara Ideologi Pandangan HidupPengertian Unsur Hukum Ciri Hukum Sifat Hukum Asas Hukum Tujuan Fungsi Jenis HukumSiklus Hidrologi Pengertian Jenis Sumber Air Tanah Pola Aliran Sungai Danau Rawa LautLitosfer dan AtmosferSeni Kriya Pengertian, Contoh, Fungsi, Jenis, Teknik Rancang123456...9>>Daftar Pustaka,
MenurutProf. Miriam Budiarjo, negara mempunyai sifat sebagai berikut. Memaksa. Agar ketertiban dan keamanan dalam masyarakat tercapai sehingga tidak timbul anarkis, negara memiliki sifat memaksa, artinya mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasaan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, jaksa, tentara, dan lain-lain.
Kali ini akan dibahas apa fungsi fungsi negara secara umum dan menurut para ahli. Selain memiliki tujuan, negara mempunyai beberapa fungsi penting. Bahkan para ahli dan pakar berbeda beda dalam menjelaskan tentang fungsi sendiri adalah sekumpulan masyarakat dengan berbagai keragamannya, yang hidup dalam suatu wilayah yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Negara bisa juga diartikan sebagai suatu wilayah di permukaan bumi yang memiliki kekuasaan mencakup ekonomi, politik, sosial, budaya, dan militer yang diatur oleh pemerintah dalam wilayah utama sebuah negara adalah terpenuhinya unsur unsur negara yaitu memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang sah serta berdaulat. Sedangkan fungsi dari adanya negara adalah untuk memudahkan rakyatnya dalam mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Dengan menjalankan semua fungsi fungsi negara dengan baik, maka tujuan negara untuk kebaikan bersama bisa lebih jelasnya, langsung saja simak berikut ini 4 fungsi fungsi negara secara umum lengkap beserta penjelasan dan contohnya,1. Fungsi Pengaturan dan KetertibanFungsi negara yang pertama adalah fungsi pengaturan dan ketertiban. Dalam hal ini negara berperan dan bertindak sebagai stabilisator untuk mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah terjadinya bentrokan masyarakat. Dengan begitu segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan. Stabilitas Negara yang kondusif juga menjamin terlaksananya program-program pembangunan dengan harus mempunyai peraturan undang undang UU, peraturan pemerintah PP dan berbagai peraturan lainnya untuk dijalankan agar terwujud tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Contoh UU tentang Tindak Pidanan Korupsi, UU Sistem Pendidikan Nasional, UU tentang Pemilu, dan lain Fungsi Pertahanan dan KeamananNegara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar yang dapat mengganggu pertahanan dan keamanan Negara. Fungsi negara yang satu ini sangat penting karena menyangkut keberlangsungan sebuah negara dan gangguan tersebut mungkin berupa serangan Invasi dari luar negeri maupun golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk itu negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan serta personil keamanan yang terlatih dan tangguh. Contohnya adalah penjagaan perbatasan yang intensif oleh Fungsi KeadilanNegara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu menurut hak dan kewajiban yang telah di kontribusikan kepada bangsa dan negara. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum. Fungsi ini dilaksanakan oleh badan penegak hukum yang telah diberi wewenang, khususnya badan-badan peradilanMaka dari itu, negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan. Jika keadilan tidak ditegakkan, maka akan muncul gejolak dalam masyarakat yang justru akan mengganggu keamanan sebuah Fungsi Kemakmuran dan KesejahteraanMaknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat. Negara harus mengeksplorasi sumber daya alam SDA dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia SDM untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran. Contohnya antara lain penguasaan SDA yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti listrik, air, dan bahan Negara Menurut Para AhliSelain fungsi negara secara umum seperti yang tercantum diatas, para pakar dan ahli memiliki berbagai pandangan dan pendapat yang berbeda beda mengenai apa fungsi negara sebenarnya, berikut selengkapnya,Fungsi Negara Menurut Ahli Kenegaraan PerancisSetidaknya ada 5 fungsi negara yang dikenalkan oleh para ahli kenegaraan Prancis pada abad XVI sebagai berikut,Fungsi diplomatik diplomatic, yaitu negara harus mampu mengadakan diplomasi-diplomasi dengan negara lain yang bermanfaat bagi kemajuan pertahanan defencie, yaitu negara bertugas membuat suatu pertahanan untuk menjamin kedaulatannya penyediaan financie, yaitu negara bertugas menyediakan segala keperluan, baik sarana maupun prasarana untuk kepentingan warga keadilan justicie, yaitu negara bertugas menegakkan hukum untuk mewujudkan pengawasan policie, yaitu negara bertugas mengawasi rakyatnya terhadap kemungkinan pelanggaran hukum. Tujuan pengawasan adalah terciptanya tatanan masyarakat yang tertib dan Negara Menurut John LockeMenurut John Locke, fungsi negara itu terdiri atas 3 bagian yaitu,Fungsi Legislatif, yaitu fungsi membuat undang-undangFungsi Eksekutif, yaitu fungsi membuat peraturan dan pengendaliFungsi Federatif, yaitu fungsi urusan luar negeri, perang dan damaiFungsi Negara Menurut MontesquieuFungsi negara menurut Montesquieu terdiri dari 3 tugas pokok yang disebut “Trias Politika” yaitu,Fungsi Legislatif, yaitu fungsi dalam membuat Eksekutif, yaitu fungsi dalam melaksanakan Yudikatif, yaitu fungsi dalam mengawasi Negara Menurut Van VollenhovenMenurut Van Vollenhoven fungsi negara dibagi menjadi empat yang dikenal dengan catur praja, berikut penjelasannya,Bestuur, yaitu fungsi menyelenggarakan pemerintahanRechtsprak, yaitu fungsi mengadiliRegeling, yaitu fungsi membuat peraturanPolitie, yaitu fungsi ketertiban dan keamananFungsi Negara Menurut Lloyd Vernon BallardDalam tinjauan sosiologis, Lloyd Vernon Ballard mengemukakan bahwa Fungsi Negara dikelompokkan dalam empat fungsi yaitu,Fungsi Social control adalah mengkoordinir, menyesuaikan dan mendamaikan tiap kumpulan/ kelompok yang saling berselisih. Misalnya menyelenggarakan keadilan Social conservation adalah pentingnya memelihara nilai-nilai sosial untuk ketertiban politik dan sosial. Misalnyamenegaskan tata tertib intern melalui cara menyelesaikan konflik yang terjadi antara sesama warga Social improvement adalah Perluasan segi kehidupan seluruh kelompok. Fungsi Social improvement ini meliputi pengadaan penelitian ilmiah, memajukan kesenian dan perluasan Social amelioration dari situasi kelompok yang dirugikan. Fungsi Social amelioration ini meliputi pemeliharaan orang cacat dan pemberantasan Negara Menurut Lipman dan JacobsenMenurut Lipman dan Jacobsen, Fungsi Negara sekurang-kurangnya ada 3 yaitu,Fungsi Jasa, adalah Semua kegiatan yang dapat saja tidak berjalan jika tidak dijalankan negara. Contohnya adalah pembangunan jembatan dan pembangunan Esensial, adalah fungsi yang wajib dimiliki negara untuk kelanjutan negara. Fungsi esensial terdiri dari pemeliharaan pengadilan, kepolisian, angkatan perang, pemungutan pajak dan hubungan luar Perniagaan, yaitu fungsi yang dapat dilaksanakan oleh individu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Fungsi juga dilaksanakan oleh negara dengan pertimbangan modal swasta tidak mencukupi atau dengan memperluas penyelengaraan berbagai fungsi di seluruh wilayah. Contohnya jaminan sosial, perlindungan deposito di bank, BUMN, pencegahan pengangguran, penyelenggaraan pos, dan Negara Menurut Prof Miriam BudiardjoFungsi Negara menurut Prof. Miriam Budiardjo ada empat yaitu,Melaksanakan Ketertiban Dalam hal ini, fungsi negara adalah sebagai stabilisator. Supaya tujuan bersama bisa tercapati maka ketertiban perlu ditegakkan guna mencegah terjadinya bentrok antar sesama warga masyarakat. Negara mempunyai kekuasaan dalam mengatur hubungan antar manusia yang berada di wilayah negara tersebut supaya dapat tertib dan aman. Di dalam menegakkan ketertiban negara menggunakan acuan ketentuan perundang-undangan yang Kemakmuran dan Kesejahteraan Rakyatnya Dalam hal ini negara mempunyai kewajiban yaitu untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyatnya. Fungsi ini sangat penting terutama bagi negara-negara yang masih baru atau sedang pertahanan Untuk mencegah, menanggulangi dan menjaga dari berbagai ancaman, gangguan dan tantangan maka Negara wajib mempunyai personil pertahanan dan peralatan keadilan Keadilan merupakan hak setiap orang, oleh karena itu setiap orang harus mendapatkan keadilan dan terhindar dari tindakan sewenang-wenang baik yang dilakukan orang lain maupun oleh negara. Dalam menjalankan fungsi ini, negara menggunakan badan atau lembaga peradilan yang ada di negara Negara Menurut Mac Mac Iver dalam bukunya yang berjudul The Modern State 1926 dan The Web of Goverment 1974 yang berpendapat bahwa fungsi negara adalah sebagai berikut,Fungsi memelihara ketertiban order dalam batas-batas wilayah negara. Ketertiban dipelihara demi perlindungan. Tujuannya adalah untuk melindungi warga negara yang konservasi penyelamatan dan perkembangan. Negara dengan seluruh alat perlengkapannya dalam menjalankan fungsi-fungsi yang dapat dinikmati oleh generasi akan datang. Contohnya pemeliharaan hutan-hutan, sungai, pengembangan industri, dan itu, Mac Iver juga membagi fungsi negara dalam dua kategori antara lain sebagai berikut,Fungsi negara yang tetap dilaksanakan oleh semua negara, seperti fungsi kepolisian dan penyelenggaraan kultural, fungsi kesejahteraan umum, dan fungsi pada bidang perekonomian Banyak negara yang mengalami transformasi fungsi-fungsi negara karena pergerakan dibidang kesejahteraan, kebudayaan, dan Negara Menurut GoodnowGoodnow hanya membagi fungsi negara menjadi dua teori Dwi Praja, yaitu Fungsi negara untuk membuat kebijakan, peraturan dan tujuan negara Policy MakingFungsi negara untuk melaksanakan kebijakan dan peraturan, agar tujuan tersebut tercapai Policy ExecutingFungsi Negara Menurut Charles E. MerriamFungsi negara menurut Charles E. Merriam dapat dibagi menjadi lima yaitu,Keamanan ekstern PertahananKetertiban intern KepolisianKeadilan Yudikatif/RechtspraakKesejahteraan umum KemakmuranKebebasan Jaminan HAMFungsi Negara Menurut Moh KusnadiMoh Kusnadi membagi fungsi negara menjadi dua bagian yaitu,Melaksanakan ketertiban Law and rder, Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan ketertiban. Negara bertindak sebagai kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, setiap negara mencoba meningkatkan dan memperluas taraf kehidupan ekonomi masyarakatDemikianlah penjelasan lengkap mengenai apa fungsi negara secara umum dan fungsi negara menurut para ahli. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Ig25Z.