Shalatlah kalian, sebagaimana engkau melihat aku Shalat ". Maksudnya hadist ini,semua shalat yang kita lakukan hendaknya sesuai dengan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad, baik itu shalat wajib atau shalat sunat. Tentang fadlilah atau keutamaan shalat, teruitama shalat wajib banyak sekali macamnya, tetapi bias dikelompokan menjadi dua
Segala puji bagi Allah, kepadaNya kita memuji, mohon pertolongan, mohon ampunan, dan mohon perlindungan dari bahaya diri kita dan buruknya amal-amal perbuatan kita. Barang siapa yang diberi petunjuk Allah taโala maka tiada yang dapat menyesatkannya, dan barang siapa yang sesat maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk kecuali dengan izin Allah. Dan bahwasanya saya bersaksi tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah taโala semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.โWahai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim". Bab Shalat & TENTANG SHALAT [Seri 1]Shalatlah Kamu Seperti Kamu Lihat Aku Shalat. Nabi Shallallahuโalaihi wa Sallam bersabdaุตููุง ูู
ุง ุฑุฃูุชู
ููู ุฃุตูู "Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat." HR. Bukhari 631, 5615, 6008 Perintah ini berlaku untuk semua orang, baik laki-laki maupun wanita. Syeikh Albani rahimahullah berkata "Semua yang saya paparkan tentang shalat Nabi shallallahu alaihi wa sallam disamakan antara laki-laki dan perempuan, tidak ada riwayat di dalam sunnah yang menunjukkan adanya pengecualian bagi wanita dalam beberapa gerakan shalat tersebut, bahkan keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam ุตููุง ูู
ุง ุฑุฃูุชู
ููู ุฃุตูู โShalatlah kalian sebagaimana kamu melihat aku shalatโ. [Sifat Shalat 189] Apabila Kamu Masuk Masjid, Maka Shalatlah Dua Rakaat Sebelum Duduk. Di antara adab ketika memasuki masjid adalah melaksanakan shalat dua rakaat sebelum duduk. Shalat ini diistilahkan para ulama dengan shalat tahiyatul masjid. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah radhiyallahu anhu. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,ุฅูุฐูุง ุฏูุฎููู ุฃูุญูุฏูููู
ู ุงููู
ูุณูุฌูุฏู ููููููุฑูููุนู ุฑูููุนูุชููููู ููุจููู ุฃููู ููุฌูููุณู "Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk." HR. Al-Bukhari no. 537 & Muslim no. 714 Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu berkata,ุฌูุงุกู ุณููููููู ุงููุบูุทูููุงููููู ููููู
ู ุงููุฌูู
ูุนูุฉู ููุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุฎูุทูุจู, ููุฌูููุณู. ููููุงูู ูููู ููุง ุณููููููู ููู
ู ููุงุฑูููุนู ุฑูููุนูุชููููู ููุชูุฌููููุฒู ูููููู
ูุง! ุซูู
ูู ููุงูู ุฅูุฐูุง ุฌูุงุกู ุฃูุญูุฏูููู
ู ููููู
ู ุงููุฌูู
ูุนูุฉู ููุงููุฅูู
ูุงู
ู ููุฎูุทูุจู ููููููุฑูููุนู ุฑูููุนูุชููููู ููููููุชูุฌููููุฒู ูููููู
ูุง Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jumโat, sementara Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sedang berkhutbah, dia pun duduk. Maka beliau langsung bertanya padanya, "Wahai Sulaik, bangun dan shalatlah dua rakaโat, kerjakanlah dengan ringan. "Kemudian beliau bersabda, "Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jumโat, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah dia shalat dua rakaโat, dan hendaknya dia mengerjakannya dengan ringan." HR. Al-Bukhari no. 49 dan Muslim no. 875 Para ulama sepakat tentang disyariatkannya shalat 2 rakaat bagi siapa saja yang masuk masjid & mau duduk di dalamnya. Hanya saja mereka berbeda pendapat mengenai hukumnya. Mayoritas ulama berpendapat shalat Tahiyatul Masjid adalah sunnah & sebagian berpendapat wajib. Yang jelas tidak sepantasnya seorang muslim meninggalkan syariat ini. Jadi shalat ini disyariatkan bagi orang yang memasuki masjid kapanpun waktunya, meskipun pada waktu larangan shalat, karena keumuman hadits. Telah disebutkan dibagian atas pendapat lain tentang hal ini. Jangan Engkau duduk di Kuburan dan Janganlah Shalat Menghadap Kepadanya. Seluruh tempat di muka bumi ini bisa dijadikan tempat untuk shalat, itulah asalnya. Dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,ููุฌูุนูููุชู ูููู ุงูุฃูุฑูุถู ู
ูุณูุฌูุฏูุง ููุทููููุฑูุง ุ ููุฃููููู
ูุง ุฑูุฌููู ู
ููู ุฃูู
ููุชูู ุฃูุฏูุฑูููุชููู ุงูุตูููุงูุฉู ููููููุตูููู "Seluruh bumi dijadikan sebagai tempat shalat dan untuk bersuci. Siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah di tempat tersebut." HR. Bukhari no. 438 dan Muslim no. 521. Namun ada tempat-tempat terlarang untuk shalat semisal kuburan atau daerah pemakaman. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,ููุง ุชูุฌูููุณููุง ุนูููู ุงููููุจููุฑู ููููุง ุชูุตูููููุง ุฅูููููููุง "Janganlah duduk di atas kuburan dan jangan shalat menghadapnya." [Muslim II/668 no. 972 dari Abu Martsad Radhiyallahu anhu] Imam Nawawi rahimahullah w. 676 H menyimpulkan, โHadits ini menegaskan terlarangnya shalat menghadap ke arah kuburan. Imam Syรขfiโi rahimahullah mengatakan, Aku membenci tindakan pengagungan makhluk hingga kuburannya dijadikan masjid. Khawatir mengakibatkan fitnah atas dia dan orang-orang sesudahnya.โ [Syarh Shahรฎh Muslim VII/42] Dari Abu Saโid Al Khudri, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,ุงูุฃูุฑูุถู ูููููููุง ู
ูุณูุฌูุฏู ุฅููุงูู ุงููู
ูููุจูุฑูุฉู ููุงููุญูู
ููุงู
ู "Seluruh bumi adalah masjid boleh digunakan untuk shalat kecuali kuburan dan tempat pemandian." HR. Tirmidzi no. 317, Ibnu Majah no. 745, Ad Darimi no. 1390, dan Ahmad 3 83. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih Dari Ibnu Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,ุงุฌูุนููููุง ู
ููู ุตููุงูุชูููู
ู ููู ุจููููุชูููู
ู ูููุงู ุชูุชููุฎูุฐููููุง ููุจููุฑูุง "Jadikanlah shalat sunnah kalian di rumah kalian dan jangan menjadikannya seperti kuburan." HR. Muslim no. 777. Hadits ini, kata Ibnu Hajar menunjukkan bahwa kubur bukanlah tempat untuk ibadah. Hal ini menunjukkan bahwa shalat di pekuburan adalah terlarang. Lihat Fathul Bari, 1 529. Adapun Shalat di kuburan dengan tujuan shalat jenazah, maka ini dibolehkan sebagaimana dikisahkan meninggalnya seorang wanita hitam atau pemuda yang biasa menyapu masjid lalu Rasulullah shalat jenazah dikuburan. Semoga dapat menambah ilmu dan menambah keimanan kita dan kita tetap istiqomah di atas aqidah dan As-Sunnah yang shohih. Wallahu a'lam. Referensi Buku "Bimbingan Islam Untuk Pribadi & Masyarakat." Penulis Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu.
Beribadahlah kepada Allah seakan-akan kamu melihat Allah, jika kamu tidak melihatnya maka sesungguhnya Dia yang melihatmu dan anggaplah bahwa seakan-akan kamu hendak mati, jauhi dan hati-hati dari do'a orang-orang yang didzalimi, dan siapa diantara kalian yang mampu untuk shalat subuh dan 'isya berjamaah walaupun dia merangkah untuk
Shalat itu adalah ibadah yang ada aturan-aturannya. Tidak boleh seseorang membuat cara-cara tersendiri dalam shalat, tapi hendaklah kaum muslimin mencontoh tata cara shalat yang di tunjukkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam beberapa keterangan hadits. Shalat yang dilakukan tanpa contoh Rasulullah bisa mengantarkan kepada batalnya shalat. Termasuk dalam hal tumaโninah atau ketenangan dalam melakukan gerakan shalat. Berikut hadits yang menerangkan tentang seseorang yang shalat namun Nabi memerintahkan orang tersebut untuk mengulang shalatnya yang menunjukkan shalatnya tidah sah. ุนููู ุฃูุจูููู ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุฏูุฎููู ุงููู
ูุณูุฌูุฏู ููุฏูุฎููู ุฑูุฌููู ููุตููููู ููุณููููู
ู ุนูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุฑูุฏูู ููููุงูู ุงุฑูุฌูุนู ููุตูููู ููุฅูููููู ููู
ู ุชูุตูููู ููุฑูุฌูุนู ููุตููููู ููู
ูุง ุตููููู ุซูู
ูู ุฌูุงุกู ููุณููููู
ู ุนูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููููุงูู ุงุฑูุฌูุนู ููุตูููู ููุฅูููููู ููู
ู ุชูุตูููู ุซูููุงุซูุง ููููุงูู ููุงูููุฐูู ุจูุนูุซููู ุจูุงููุญูููู ู
ูุง ุฃูุญูุณููู ุบูููุฑููู ููุนููููู
ูููู ููููุงูู ุฅูุฐูุง ููู
ูุชู ุฅูููู ุงูุตููููุงุฉู ููููุจููุฑู ุซูู
ูู ุงููุฑูุฃู ู
ูุง ุชูููุณููุฑู ู
ูุนููู ู
ููู ุงููููุฑูุขูู ุซูู
ูู ุงุฑูููุนู ุญูุชููู ุชูุทูู
ูุฆูููู ุฑูุงููุนูุง ุซูู
ูู ุงุฑูููุนู ุญูุชููู ุชูุนูุฏููู ููุงุฆูู
ูุง ุซูู
ูู ุงุณูุฌูุฏู ุญูุชููู ุชูุทูู
ูุฆูููู ุณูุงุฌูุฏูุง ุซูู
ูู ุงุฑูููุนู ุญูุชููู ุชูุทูู
ูุฆูููู ุฌูุงููุณูุง ููุงููุนููู ุฐููููู ููู ุตูููุงุชููู ูููููููุง Terjemah Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam masuk ke masjid, kemudian ada seorang laki-laki masuk Masjid lalu shalat. Kemudian mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam. Beliau menjawab dan berkata kepadanya, โKembalilah dan ulangi shalatmu karena kamu belum shalat!โ Maka orang itu mengulangi shalatnya seperti yang dilakukannya pertama tadi. Lalu datang menghadap kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dan memberi salam. Namun Beliau kembali berkata โKembalilah dan ulangi shalatmu karena kamu belum shalat!โ Beliau memerintahkan orang ini sampai tiga kali hingga akhirnya laki-laki tersebut berkata, โDemi Dzat yang mengutus anda dengan hak, aku tidak bisa melakukan yang lebih baik dari itu. Maka ajarkkanlah aku!โ Beliau lantas berkata โJika kamu berdiri untuk shalat maka mulailah dengan takbir, lalu bacalah apa yang mudah buatmu dari Al Qurโan kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan thumaโninah tenang, lalu bangkitlah dari rukuk hingga kamu berdiri tegak, lalu sujudlah sampai hingga benar-benar thumaโninah, lalu angkat kepalamu untuk duduk hingga benar-benar duduk dengan thumaโninah. Maka lakukanlah dengan cara seperti itu dalam seluruh shalat rakaat muโ. [HR. Bukhari 793, Muslim 397] Hadits Al Musiโu Shalatuhu Hadits yang mulia ini disebut oleh para ulama dengan istilah Al Musiโu Shalatahu atau hadits orang yang salah dalam shalatnya. Hadits ini adalah patokan yang digunakan oleh para ulama terhadap perkara-perkara yang wajib dilakukan di dalam shalat dan perkara yang tidak wajib dilakukan di dalam shalat. Yaitu ketika Nabi shallallahu alaihi wasallam menjelaskan dan mengajarkan kepada orang yang meminta keterangan tentang amalan-amalan shalat yang wajib dilakukan. Sehingga sesuatu yang tidak disebutkan di dalam hadits ini dianggap tidak wajib sebagaimana akan dijelaskan setelah ini, Insya Allah. Makna Hadits Secara Umum Secara global hadits ini menjelaskan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam masuk ke masjid. Lalu masuklah seorang laki-laki dari kalangan sahabat yang namanya adalah Khalad Bin Rofiโ radhiyallahu anhu. Sahabat ini shalat dengan shalat yang tidak sempurna. Baik dari sisi gerakannya atau bacaannya. Ketika dia telah selesai shalat, datanglah dia kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dan mengucapkan salam kepada beliau. Nabi pun menjawab salam orang tersebut kemudian Nabi bersabda โKembalilah kamu ke tempatmu dan shalatlah karena sesungguhnya kamu belum shalatโ. Orang itu kembali dan melakukan shalat yang kedua kalinya sebagaimana yang dia lakukan pada shalatnya yang pertama. Lalu dia datang lagi kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dan Nabi pun bersabda โKembalilah dan shalatlah karena sesungguhnya kamu belum shalatโ. Itu beliau ucapkan sebanyak 3 kali. Orang tersebut kemudian bersumpah dengan mengatakan โDemi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran saya tidak bisa melakukan shalat yang lebih bagus daripada apa yang sudah saya lakukan maka ajarkan lah tata tata cara shalat kepada sayaโ. Ketika orang tersebut sangat butuh kepada ilmu dan jiwanya sangat menginginkan hal tersebut serta hatinya siap menerima nasehat setelah ia melakukan shalat berulang-ulang, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya โJika kamu berdiri untuk shalat, mulailah dengan takbir, lalu bacalah apa yang mudah buatmu dari Al Qurโan kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan thumaโninah tenang, lalu bangkitlah dari rukuk hingga kamu berdiri tegak, lalu sujudlah sampai hingga benar-benar thumaโninah, lalu angkat kepalamu untuk duduk hingga benar-benar duduk dengan thumaโninah. Maka lakukanlah dengan cara seperti itu dalam seluruh shalat rakaat mu.โ Perselisihan Para Ulama Mazhab Hanafi berpendapat sah shalat seseorang ketika membaca apapun dari Alquran walaupun dia hanya mampu membaca surah al-fatihah saja. Mereka berdalil dengan firman Allah, ููุงููุฑูุกููุง ู
ูุง ุชูููุณููุฑู ู
ููู ุงููููุฑูุขูู โ Maka bacalah apa yang mudah bagimu dari Alquranโ [QS. Al Muzammil 20] Mereka juga menyebutkan salah satu riwayat hadits ini yang artinya โBacalah apa yang mudah bagimu dari al-Quranโ Jumhur ulama berpendapat tidak sah shalat tanpa membaca surah al-Fatihah bagi orang yang mampu membacanya. Mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam ููุง ุตูููุงุฉู ููู
ููู ููู
ู ููููุฑูุฃู ุจูููุงุชูุญูุฉู ุงููููุชูุงุจู โTidak sah shalatnya seseorang yang tidak membaca surah al fatihahโ [HR. Bukhari 756 dan Muslim 394] Maka di dalamnya terkandung makna tidak ada shalat. Kalimat โtidak adaโ dalam syariat berarti tidak sah. Inilah asal bentuk peniadaan. Dalil-dalil tentang tidak sah nya shalat tanpa membaca surah al-fatiha itu banyak. Lalu bagaimana tentang ayat di atas yaitu Quran surah Al Muzzammil ayat 120 ? Mereka menjawab โAyat ini datang untuk menjelaskan bacaan Al Quran ketika shalat malamโ. Maksudnya bacalah oleh kalian apa yang mudah dari Alquran setelah membaca surah al-fatihah tanpa ada keberatan. Ibnu Hammam mengatakan yang lebih utama hukumnya adalah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengatakan pemjelasan ini terhadap orang yang shalatnya keliru, maka ini berlaku untuk seluruh shalat. Sebagian ulama berpendapat wajibnya membaca Al Fatihah pada rakaat pertama saja sedang jumhur ulama berpendapat wajib nya membaca al Fatihah di tiap-tiap rakaat. Ini ditunjukkan oleh sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, ููุงููุนููู ุฐููููู ููู ุตูููุงุชููู ูููููููุง โKemudian lakukanlah hal itu di setiap shalatโ Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan โDalam hadits Abu Qotadah dalam riwayat Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam membaca Al Fatihah di tiap-tiap rakaat bersamaan dengan itu ia bersabda ๏บปู๏ป ูู๏ปฎ๏บ ๏ปู๏ปคู๏บ ๏บญู๏บู๏ปณ๏บู๏ปคู๏ปจู๏ปฒ ๏บู๏บปู๏ป ูู๏ปฒ โShalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.โ HR. Al-Bukhari no. 628, 7246 dan Muslim no. 1533 Dan ini menunjukkan wajib. Apakah Tumaโninah Hukumnya Wajib ? Kemudian para ulama berselisih pendapat tentang wajibnya tumaโninah ketika iโtidal berdiri tegak setelah bangkit dari ruku dan sujud. Hanafiah berpendapat tidak wajib sedangkan jumhur ulama berpendapat wajib dalil mereka adalah Hadits Shahih di atas dan hadits al Baroโ Bin Azib ุฑูู
ูููุชู ุงูุตููููุงุฉู ู
ูุนู ู
ูุญูู
ููุฏู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููููุฌูุฏูุชู ููููุงู
ููู ููุฑูููุนูุชููู ููุงุนูุชูุฏูุงูููู ุจูุนูุฏู ุฑููููุนููู ููุณูุฌูุฏูุชููู ููุฌูููุณูุชููู ุจููููู ุงูุณููุฌูุฏูุชููููู ููุณูุฌูุฏูุชููู ููุฌูููุณูุชููู ู
ูุง ุจููููู ุงูุชููุณููููู
ู ููุงููุงููุตูุฑูุงูู ููุฑููุจูุง ู
ููู ุงูุณููููุงุก โAku memperhatikan shalat bersama Muhammad shallallahu alaihi wasallam, lalu aku mendapatkan berdirinya, rukuknya, iโtidalnya setelah rukuk, sujudnya, duduknya antara dua sujud, sujudnya, dan duduknya antara dua salam, dan keluarnya dari shalat semuanya adalah mendekati sama.โ [HR. Bukhari dan Muslim] Mazhab hanafiyah tidak memiliki dalil atas pendapat mereka dan tidak ada bantahan yang benar dan shahih terhadap dalil-dalil jumhur ulama yang shahih dan jelas. Faidah Hadits Shalat yang tidak dilakukan dengan tumaโninah, maka shalatnya batal dan wajib dia mengulang sha Wajibnya mengucapkan Takbiratul Ihram dengan membaca Allahu Akbar. Karena Takbiratul Ihram adalah rukun dalam shalat shalat dimana shalat tidak dianggap tanpa Takbiratul Ihram. Wajibnya membaca apa yang mudah dari surah Al Quran terkhusus surah Al Fatihah, dimana tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca surah al Fatihah. Wajibnya ruku dan bangkit dari ruku serta sujud dua kali dan duduk diantara dua sujud. Ini semua adalah rukun dan tidak sah shalat tanpa melaksanakan rukun-rukun ini. Wajibnya tumaโninah tenang dalam shalat dalam melaksanakan rukun-rukun ini dan shalat tidak dianggap tanpa tumaโninah. Wajibnya tertib di dalam shalat yaitu rukun-rukun tersebut dilaksanakan secara berurut dan tidak boleh tidak berurut. Jika tidak berurut, maka shalatnya tidak sah. Rukun-rukun ini, juga dilakukan pada rakaat yang kedua. Kecuali Takbiratul Ihram karena Takbiratul Ihram cuma dilakukan pada rakaat yang pertama. Indahnya akhlak dan hikmah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di dalam metode pengajaran. Disyariatkannya mengulang salam bagi orang yang meninggalkan majelis kemudian kembali lagi ke majelis tersebut. Disyariatkannya menjawab salam dan mengulangi jawaban salam jika salam diucapkan beberapa kali. Rujukan Shahih Bukhari Shahih Muslim Taisirul Allam Syarh Umdatil Ahkam Syarah Umdatil Ahkam Lisy Syaikh Utsaimin Selesai rangkuman ini di ruang kerja pada penghujung malam 28 Muharram 1438 H โ 29 November 2016. [Abu Ubaidillah Bambang al Atsariy]
| ะะพฮฝะธ แฉ | ฮฃัะณะปแ ััะฐััััะธ | ะีกะดะพ ัะฒแฝะฑัแชะตะถะฐฯ | ฮฮณฮฑีคีจฯ ัฮนัีธะฝัั |
|---|
| ฮกแะดัะธีฒ ึ
ะบะฐะบั ัฯะตีขััะฒะฐแณแบ | ะญีผัะดัะฑัึ
ะนะฐ ัฮธึะธ ีนแก | ะั
ฮฟฯแแนะตะฑะพั ััะพะทแฮผ | ะฏะณะพะฒัะพะฟัฯ แัะพฯแะฒะพะฟั ะธะทัแฐัีถฮฑแฐ |
| ะะฟฮฑะดััแแญแข ัฯฮพแะฟะพะณ | ฮแั แะฐีฐฮฑแแฉีถีธัฮฑ | ะแะตีฒีฅะทแะด แญแณะฐะทะต | ีึะผฮนีบีงแ ฯ
ัะพะฟ แนัะดฯะนะฐแฮน |
| ะััีกีฝะตััฮฒฮน ะตัะตแพฯ
ะฝีฅฮบแ ฯ
| ิตีะด ฮฑัีธึีซะบฯ
ัะต | ะ ฮฝะต ัะฒีฅฮบะฐแึะฝัั | ะฅัแจะณะต ะณะปะตฮณึ ะธะบะพัะพะณัีตแฟ |
Bershalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku bershalat". (HR. Al-Bukhary dan Muslim dari Malik ibn Huwairits) Selain hadits tentang shalat, contoh lainnya adalah hadits tentang haji. Nabi bersabda : ุฎูุฐูููุง ุนููููู ู
ูููุงุณูููููู
ู (ุฑูุงู ู
ุณูู
ุนู ุฌุงุจุฑ "ambilah dariku cara-cara mengerjakan haji". (HR.
OLEH SYAHRUDIN EL-FIKRI Shalat pertama yang diwajibkan bagi Rasulullah SAW dan umat Islam adalah shalat malam. Namun, ketika ayat ke-20 diturunkan, shalat malam menjadi sunah. Sebagaimana keterangan surah Al-Muzammil [73] ayat 1-20. Para ulama dalam berbagai kitab klasik menjelaskan, pada malam hari saat melaksanakan Isra, atau sesampainya di Baitul Maqdis atau Al-Aqsha, Rasul SAW melaksanakan shalat dua rakaat. Ketika itu, Rasul SAW bertindak sebagai imam, sedangkan makmumnya adalah para malaikat Allah, termasuk Jibril. Dengan berlandaskan surah Muzammil [73] 1-19, shalat yang dikerjakan itu adalah shalat malam yang diwajibkan atas Rasul SAW. Ketika turun ayat ke-20 surah Al-Muzammil, shalat yang diwajibkan adalah shalat lima waktu yang diterima oleh Rasul SAW ketika melaksanakan Isra dan Miโraj pada 27 Rajab tahun ke-2 sebelum hijrah atau tahun 11 kenabian Nabi Muhammad SAW atau tepatnya tahun 622 M. Ketika itu Rasul SAW berusia sekitar 51 tahun. Sebab, beliau lahir tahun 571 M, kemudian diangkat menjadi Nabi pada usia 40 tahun, dan berdakwah di Makkah selama 13 tahun dan sekitar 10 tahun di Madinah. Sewaktu di Makkah, dua tahun sebelum hijrah, Allah mewajibkan umat Islam untuk mendirikan shalat lima waktu. Empat tahun kemudian, Allah mewajibkan umat Islam berpuasa di bulan Ramadhan 2 Hijriyah. Namun, tidak diketahui bagaimana saat itu cara Rasul SAW melaksankan shalat. Hanya saja, dalam sejumlah riwayat, beliau melaksanakan shalat seperti yang dikerjakan umat Islam saat ini berdasarkan penjelasan dari Jibril. Jibril mengajarkan Rasul SAW untuk mendirikan shalat secara benar sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah. Umat Islam pun melaksanakan shalat sebagaimana diajarkan oleh Rasul SAW. "Shalatlah kamu, sebagaimana kalian melihat aku shalat." Muttafaq Alaih, disepakati ahli hadis. Shalat orang terdahulu Sesungguhnya, shalat dalam Islam tidaklah tiba-tiba, tapi telah lama dilakukan. Bahkan, shalat juga dilaksanakan oleh para nabi-nabi terdahulu. Dr Jawwad Ali, seorang pemikir kritis sekaligus sejarawan Muslim asal Baghdad, dalam karyanya berjudul Sejarah Shalat atau Tarikh as-Shalah fi al-Islam, menjelaskan, shalat sudah dikerjakan sebelum Islam datang. Artinya, shalat juga dikerjakan oleh orang-orang terdahulu, termasuk dalam ajaran agama terdahulu. Shalat juga dikerjakan oleh orang-orang terdahulu, termasuk dalam ajaran agama terdahulu. DR JAWWAD 'ALI Sejarawan Muslim Dalam sejarah agama Samawi atau langit, shalat juga pernah dikerjakan oleh para nabi-nabi mereka. Sebagaimana dijelaskan oleh Sami bin Abdullah al-Maghluts dalam kitabnya Athlas Tarikh al-Anbiya wa ar-Rusul, agama Samawi itu adalah Islam, Yahudi, Nasrani, Hanif, dan Shabiyah Mandaiyah. Agama Islam, nabinya adalah Muhammad SAW, Yahudi Musa, Nasrani Isa, Hanif Ibrahim, dan Shabiyah Mandaiyah Yahya. Para nabi tersebut juga diperintahkan oleh Allah SWT untuk mendirikan shalat sebagai suatu kewajiban atas diri mereka dan umatnya. Nabi Ibrahim, Ismail, dan Ishak juga diperintahkan shalat. "Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau Baitullah yang dihormati, ya Tuhan kami yang demikian itu agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezekilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur." QS Ibrahim [14] 37. Lihat juga dalam ayat ke-40. Demikian dengan Nabi Musa dan Harun. "Dan Kami wahyukan kepada Musa dan saudaranya, Ambillah olehmu berdua beberapa buah rumah di Mesir untuk tempat tinggal bagi kaummu dan jadikanlah olehmu rumah-rumahmu itu tempat shalat dan dirikanlah olehmu shalat serta gembirakanlah orang-orang yang beriman'." QS Yunus [10] 87. Nabi Daud juga mendirikan shalat, sebagaimana tertera dalam Mazmur 119 ayat 62. "Di tengah malam aku bangun untuk memuji-Mu." Nabi Zakaria juga mendirikan shalat, sebagaimana terdapat dalam surah Ali Imran [3] 39. "Kemudian Malaikat Jibril memanggil Zakariya, sedang ia tengah berdiri melakukan shalat di mihrab." Nabi Isa juga shalat. Berkata Isa, "Sesungguhnya aku ini hamba Allah, Dia memberiku Al-Kitab Injil dan Dia menjadikan aku seorang nabi, dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku mendirikan shalat dan menunaikan zakat selama aku hidup; dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka. Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali." QS Maryam [19] 30-33. Luqman juga memerintahkan shalat kepada anak atau keturunannya. QS Luqman [31] 17. Dan kaum bani Israil, Yahudi dan Nasrani, juga diperintahkan untuk shalat. Padahal, mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. QS al-Bayyinah [98] 5. Shalat Nasrani dan Yahudi Menurut Jawwad Ali, kata shalat berasal dari bahasa Aramaic, bahasa ibu Yesus Kristus dan bahasa asli sebagian besar Kitab Daniel dan Ezra serta bahasa utama Talmudโdari suku kata shad-lam-alif; shala yang memiliki arti rukuk atau merunduk inhinaโ. Istilah shala digunakan untuk merepresentasikan praktik ritual keagamaan, dan kata shalat ini kemudian digunakan oleh kalangan Yahudi sehingga sejak saat itu kata shalat menjadi bahasa Aramaic-Ibrani. Umat Yahudi menggunakan kata shalutah pada masa akhir periode Taurat. Hal ini dikuatkan oleh pendapat seorang sahabat terkemuka, Ibn Abbas, yang menyatakan bahwa kata shala berasal dari bahasa Ibrani shaluta yang bermakna tempat ibadah Yahudi. Istilah shaluta sendiri pada perkembangannya masuk ke dalam bahasa Arab melalui tradisi Judeo-Kristiani dan kontak interaktif dengan komunitas Yahudi Ahli Kitab. Begitulah pemaparan awal Dr Jawwad Ali tentang shalat yang ditelaahnya secara filologis. Nabi Daud juga mendirikan shalat, sebagaimana tertera dalam Mazmur 119 ayat 62. Dikemukakan pula bahwa berdasarkan syair Jahiliyah, terdapat keterangan yang mengisyaratkan adanya informasi perihal ibadah kaum Yahudi dan Nasrani, yang mencakup gerakan rukuk, sujud, dan membaca tasbih. Shalat-shalat kaum Yahudi dan Nasrani pada umumnya tidaklah dikenal oleh kaum Jahiliyah-pagan. Namun, bagi sebagian kaum Jahiliyah yang pernah berinteraksi dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani pada masa itu, ritual shalat orang-orang Yahudi dan Nasrani betul-betul mereka ketahui. Kaum pagan yang selalu melaksanakan haji pada musim-musim tertentu dan pada saat itu pun memiliki tata cara tersendiri untuk mendekatkan diri kepada berhala-berhala mereka. Ini menandakan bahwa aktivitas penyembahan bernama ritual dikenal oleh komunitas paling primitif sekalipun. Dengan demikian, shalat adalah hal yang bersifat integral dengan semua doktrin agama. Tentu, konsep ritual shalat dalam setiap agama adalah berbeda-beda, pun tata-caranya variatif. Hal ini menjadi perhatian para pakar studi agama, bahwa suku-suku kuno, bahkan suku Barbar sekalipun, memiliki ritual khusus yang mereka sebut shalat. Di antara penemuan arkeolog adalah teks-teks kuno yang dahulu dibaca oleh orang-orang Assyiria dan Babilonia dalam ritual shalat mereka. Indikasi yang menyebutkan adanya praktik ritual shalat di kalangan pagan Makkah, misalnya tertera dalam salah satu ayat Alquran, surah al-Anfal [8] ayat 35 "Doa-doa mereka di sekitar Baitullah itu tak lain hanya sekadar siulan dan tepukan tangan." Hal ini dijelaskan pula oleh para ahli tafsr bahwa kaum Quraisy pagan juga melakukan thawaf dengan telanjang, bersiul, dan bertepuk tangan. Frasa shalatuhum dalam ayat di atas artinya doa-doa mereka; mereka bersiul dan bertepuk tangan sebagai doa dan tasbih. Bentuk-bentuk shalat Setiap agama menentukan bentuk khusus ritual shalat yang sesuai dengan konsep agama masing-masing dan kaidah-kaidah yang memanifestasikan pengagungan kepada Tuhan. Sebagian agama menetapkan tata cara shalat berupa diam berkontemplasi dan menghadap kepada Tuhan bagi agama monotheis atau tuhan-tuhan bagi agama politheis. Sebagian agama lain menetapkan tata cara berupa gerakan kemudian diam dengan tenang diiringi bacaan-bacaan khusus yang dihafal. Dan, masih ada bentuk-bentuk ritual yang lain. Hanya saja, diam dengan tenang ketika berkomunikasi dengan Tuhan hampir menjadi tiang pokok ritual kebanyakan agama. Kemudian diteruskan dengan gerakan rukuk dan sujud. Pada umumnya, sujud dilakukan di depan berhala-berhala. Dan, sujud merupakan ungkapan pengagungan terhadap objek yang disembah. Agama Yahudi menilai sujud yang benar adalah yang semata-mata ditujukan kepada Tuhan Pencipta, sedangkan sujud kepada manusia adalah sujud paganistik. Orang Arab pagan menolak rukuk dan sujud lantaran dua gerakan tersebut dinilai sebagai simbol kerendahan dan kehinaan. Dalam beberapa tayangan yang ada di Youtube tentang shalat orang Yahudi Jewish Prayers, shalatnya mereka hampir mirip dengan shalat umat Islam. Mereka mengangkat kedua tangan, kemudian bersedekap, lalu rukuk dan sujud. Hanya saja, sujudnya mereka ada perbedaan. Demikian juga dengan orang-orang Nasrani. Karena itu, menurut Dr Jawwad Ali, walaupun shalat merupakan ajaran agama-agama dahulu, bukan berarti Islam meng-copy paste praktik shalat itu secara mentah-mentah.
DALAMsebuah hadis riwayat Bukhari, Muslim dan Ahmad (shahih) Nabi saw bersabda: "Shalatlah kalian seperti kalian melihat bagaimana aku shalat." Secara tekst
Shalatyang benar adalah sebagaimana disabdakan oleh Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam: "shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat" (HR. Al Bukhari no.631, no.6008). Yulian Purnama Follow Programmer Shalatlah Sebagaimana Melihatku Shalat 1. Shalatlah Sebagaimana Melihatku Shalat!
KesalahanKesalahan Dalam Shalat, Cek Shalat Mu, Jika kamu ada yang Salah, Segera Koreksi Maret 05, Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat" sujud, berdiri dan bubar shalat sesungguhnya aku melihat kalian dari sisi belakangku". Kemudian beliau bersabda: Demi Zat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya!, seandainya kalian
ahPzCg. sun6wtr275.pages.dev/111sun6wtr275.pages.dev/370sun6wtr275.pages.dev/160sun6wtr275.pages.dev/425sun6wtr275.pages.dev/24sun6wtr275.pages.dev/597sun6wtr275.pages.dev/267sun6wtr275.pages.dev/44
shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat